Dark/Light Mode

Tahun Depan, BP Tapera Salurkan KPR Sejahtera FLPP Rp 22 T

Rabu, 22 Desember 2021 15:58 WIB
Penandatanganan Perjanjian Investasi antara Kemenkeu dengan BP Tapera secara virtual, Rabu (22/12). (Foto: Istimewa)
Penandatanganan Perjanjian Investasi antara Kemenkeu dengan BP Tapera secara virtual, Rabu (22/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Secara resmi, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2022 mendatang.

Peran BP Tapera ini sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 dan PP No 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Baca juga : Ulang Tahun ke 45, Pyridam Farma Luncurkan Pyfaesthectic

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, FLPP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi MBR. Pemerintah telah mengucurkan dana FLPP sebesar Rp 60,67 triliun lebih, seja tahun 2010 hingga 2021.

“Melalui pengelolaan perumahan bagi MBR satu pintu oleh BP Tapera, diharapkan akan semakin efisien karena akan ada sinergi antara program FLPP dan program Tapera yang meliputi yaitu Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” ucap Hadiyanto dalam acara seremoni Penandatanganan Perjanjian Investasi antara Kemenkeu dengan BP Tapera secara virtual, Rabu (22/12).

Baca juga : Tahun Depan, Pertamina NRE Targetkan Energi Bersih Terpasang 3,2 GW

Lebih lanjut, Hadiyanto mengatakan kehadiran BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 diharapkan mampu menjadi pengurai permasalahan-permasalahan di sektor perumahan bersama dengan lembaga-lembaga lain yang telah dulu berdiri seperti PT SMF (Sarana Multigriya Finansial) Persero, Perumnas, Pengembang Perumahan, Perbankan Penyalur Kredit Perumahan, dan lembaga terkait lainnya.

Hadiyanto mengingatkan, BP Tapera memiliki kewajiban untuk menjamin tata kelola investasi yang prudent diantaranya penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Dana FLPP secara efektif dan efisien.

Baca juga : Bank Mandiri Salurkan KUR Hingga Rp 31,75 T

“BP Tapera juga wajib melakukan pengawasan, evaluasi, dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh bank penyalur Dana FLPP dan/atau pihak terkait lainnya guna memastikan pelaksanaannya,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.