Dark/Light Mode

KPK Dalami Proses Permohonan Pembubaran PT Soyu Giri Primedika

Kamis, 10 Februari 2022 13:05 WIB
Hakim Itong Isnaini Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hakim Itong Isnaini Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Yudi Her Oktaviano pada Rabu (9/2). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Didalami tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat

Informasi ini juga didalami kepada dua pihak swasta, yakni Mohammad Sofyanto, dan Achmad Prihantoyo, yang juga diperiksa kemarin.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.

Baca juga : KPK Dalami Proses Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.