Dark/Light Mode

KPK Pastikan Dalami Peran Bos Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak

Jumat, 18 Februari 2022 13:22 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap. Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdan sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Angin dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan Dadan Ramdani divonis 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan korupsi, yakni menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga : BI: Dorong Penguatan Data Untuk Perumusan Kebijakan

Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak. Angin dan Dadan sebelumnya disebut menerima suap senilai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Jika dihitung, total dugaan suap yang keduanya terima Rp 57 miliar. Pemberian uang itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

Rinciannya, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp 15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Lalu pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, sekitar Juli-September 2019 senilai total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Dalam surat dakwaan jaksa, tim pemeriksa pajak menemukan potensi pajak tahun pajak 2016 untuk PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750. Agus Susetyo pada 29 Maret 2019 meminta tim pemeriksa pajak merekayasa tahun pajak 2016-2017 PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar.

Agus menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar terkait pengurusan pajak tersebut. Akhirnya ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 dan 2017 direkayasa senilai Rp 10.689.735.155. Nama Haji Isam sebelumnya sempat beberapa kali muncul dalam persidangan.

Baca juga : 70 Persen Berpeluang Kena Infeksi Saluran Pernapasan Atas

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar yang dibacakan jaksa dalam persidangan terungkap bahwa Haji Isam disebut memberikan perintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.