Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

KPK Mengincar Penyuapnya

Sabtu, 19 Februari 2022 08:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). KPK menahan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Dirjen Pajak. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). KPK menahan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Dirjen Pajak. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar pemilik perusahaan yang menyuap pejabat dan tim pemeriksa Ditjen Pajak agar kewajiban pajaknya dikurangi.

LEMBAGA antirasuah pun berkoordinasi dengan Ditjen Pajak agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikeluarkan untuk PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

“Kami minta di-review lagi, berapa pajak yang seharusnya dibayarkan masing-masing wajib pajak,” tandas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ketiga perusahaan terbukti menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji agar nilai pajaknya dipangkas.

Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Lagi Sekda Kota Bekasi

“Kalau memang masih ada kurang (bayar), nanti di situ akan ada denda. Kalau pidana kan dendanya bisa sampai 400 persen dari nilai kurang bayar,” kata Alex. Alex juga menegaskan, KPK bakal mengusut keterlibatan pimpinan ketiga perusahaan dalam kasus suap kepada Angin dan tim pemeriksa Ditjen Pajak.

Rasuah diberikan lewat perwakilan perusahaan dan konsultan pajaknya. Veronika Lindawati mewakili pemilik Bank Panin Mu’min Ali Gunawan. Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

Para konsultan pajak dan perwakilan itu bernegosiasi dengan tim pemeriksa pajak — yang memang diperintah Angin untuk menangguk fulus dari pemeriksaan wajib pajak. “Akan kita lihat sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yang sudah diwakili dan dipercayakan kepada konsultan pajak.

Baca juga : Jelang Ramadhan Permintaan Kurma Hijra Meningkat

Nanti didalami dalam proses penyidikan,” tegas Alex. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang putusan Angin menyatakan para pimpinan perusahaan tidak terlibat penyuapan. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menilai, Agus Susetyo berinisiatif menyuap tim pemeriksa Ditjen Pajak untuk mendapatkan keuntungan.

Dari Rp 40 miliar yang dikucurkan PT Jhonlin untuk pengurusan pengurangan pajak, Agus mendapat bagian Rp 5 miliar. “Tidak bisa dipastikan suap sebesar 4 juta Singapura atau setara Rp 40 miliar adalah berdasar keinginan direksi PT Jhonlin Baratama atau staf PT Jhonlin Baratama,” kata Fahzal Hendri sidang pembacaan putusan Jumat (4/2/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Angin dan Dadan Ramdani terbukti menerima suap sebesqr Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42.169.984.851. Suap berasal dari PT Gunung Madu Plantations untuk pemeriksaan tahun pajak 2016, dari Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan dari PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Penerimaan rasuah itu dilakukan bersama-sama tim pe[1]meriksa pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Dalam penyidikan kasus rasuah ini, KPK turut menetapkan tiga konsultan pajak dan perwakilan wajib pajak sebagai tersangka. Yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo dan Veronika Lindawati.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.