Dark/Light Mode

Kasus Sunda Ditutup Polisi

Arteria Selamat Karena "Kebal"

Sabtu, 5 Februari 2022 09:19 WIB
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Arteria Dahlan bisa bernapas lega. Kasus dugaan penghinaan terhadap orang Sunda yang diadukan sejumlah pihak, dinyatakan oleh Polisi tak memenuhi unsur pidana. Polisi juga mengaku tak bisa memproses Arteria, karena anggota Komisi III DPR ini memiliki hak imunitas alias kebal.

Yang melaporkan Arteria ini cukup banyak. Di antaranya, ada Majelis Adat Sunda, Presidium Poros Nusantara, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia. Pelaporan ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga di Jawa Barat. Namun, semua laporan itu, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Garap Sekda Kota Bekasi

Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara, meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara kasus Arteria. Kesimpulannya, tidak ada unsur pidana yang dilakukan politisi PDIP itu.

"Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik Polda Metro Jaya, maka pendapat Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini, tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Kasus Suap PPU, KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Ke Partai Demokrat

Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap Arteria. Apalagi, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dalam pasal itu disebutkan, pernyataan anggota Dewan dalam rapat tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

"Sebagai anggota DPR, yang bersangkutan juga memiliki hak-hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan. Seperti yang terjadi dalam persoalan ini," terang Zulpan.

Baca juga : Ulama Khawatir Citra Pesantren Jadi Rusak

Apabila ada kelompok yang tidak puas dengan hasil gelar perkara ini, kata Zulpan, bisa melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.