Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menetapkan status 4 daerah di wilayah Jawa-Bali menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 atau tertinggi. Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perupadata mengunggah meme berkaitan dengan aturan pengendalian Covid-19 yang berlaku di PPKM Level 4. Yaitu, perkantoran 25 persen Work From Office (WFO), Sekolah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), supermarket kapasitas maksimal 50 persen dan tutup pukul 21.00 WIB, toko maksimal tutup pukul 21.00 WIB, tempat ibadah maksimal 50 persen.
Berita Terkait : PPKM Dilonggarkan, Bukan Berarti Bisa Seenaknya
Selanjutnya, bioskop kapasitas 25 persen dan wajib vaksin dua dosis, tempat wisata dan seni budaya kapasitas 25 persen, Gym kapasitas 25 persen, resepsi pernikahan maksimal 25 persen tanpa makan di tempat, serta makan di tempat kapasitas maksimal 50 persen dengan maksimal 2 orang satu meja selama 60 menit dan wajib tutup pukul 21.00 WIB.
“Makan di tempat, bekerja di kantor untuk sektor non esensial, acara seni budaya, juga resepsi pernikahan masih diperbolehkan, cuma kapasitasnya dibatasi,” ujar perupadata.
Menurut @Sultan246, penerapan PPKM Level 4 di beberapa daerah di Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk menekan peningkatan kasus baru Covid-19, khususnya varian Omicron. @ DikalaHujan45 mengatakan, penerapan PPKM Level 4 untuk keselamatan masyarakat.
Berita Terkait : Jalanan Ibu Kota Lancar
“Ada 4 kota di Jawa dan Bali yang naik ke level 4 atau setara zona merah Covid-19, yakni kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Magelang dan Kota Madiun. Solo raya, Jogja raya dan Semarang raya naik ke level 3,” kata @AlbertSolo2.
Akun @AndriyaniNining mengatakan, PPKM efektif untuk mengendalikan peningkatan Covid-19. Tentu juga, kata dia, menjadi kunci bagi semua pihak untuk bisa memulihkan ekonomi.
“Semakin daerah bisa cepat mengendalikan kasus Covid-19, maka PPKM-nya tidak akan terlalu lama, khususnya yang Level 4. Jadi ekonominya akan bisa pulih kembali,” kata dia.
Berita Terkait : Pembangunan Waduk Bener Berlanjut, KSP: Pendekatan Ke Masyarakat Harus Santun
Menuy @drpriono1, bila hunian rumah sakit meningkat, maka PPKM ditingkatkan menjadi level 4. Kata dia, peningkatan level PPKM tidak lagi melihat keparahan kasus yang dirawat di rumah sakit.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya