Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Seringnya Aturan Menteri Direvisi Presiden
Yusril Anggap Wajar, Dipo Kasih Wejangan
Kamis, 24 Februari 2022 08:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Banyaknya aturan yang direvisi setelah diteken, ternyata tak cuma terjadi di era Presiden Jokowi. Dulu, masalah serupa juga sering terjadi.
Fakta ini dibeberkan mantan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, dan Menteri Kehakiman, Prof Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara ini tentu tidak asal ucap. Sebab, dia lama berkecimpung dengan urusan-urusan regulasi atau perundang-undangan, sejak masa Gus Dur hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Yusril tidak kaget dengan keputusan Presiden Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), yang usianya belum sampai sebulan. "Dulu juga sering (aturan direvisi)," kata Yusril, saat dimintai komentar terkait banyaknya aturan yang direvisi di zaman Jokowi, kemarin.
Baca juga : Perpres Terbit, Menteri Teten Tancap Gas Kejar Rasio Kewirausahaan
Aturan apa yang sering dicabut atau direvisi ketika di masa lalu? Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu masih ingat salah satu aturan yang cukup sering berubah. Yakni Peraturan Menteri (Permen) Keimigrasian.
"Permen terkait keimigrasian seringkali berubah. Dulu, maupun sekarang," terangnya.
Ketika ditanya, apa sebenarnya biang kerok terjadinya cabut-revisi aturan itu? Yusril tak bisa membeberkan lebih jauh. Alasannya, karena terlalu teknis. "Wah sangat teknis, kurang paham saya. Itu aturan teknis kementerian, nggak mengerti detail saya," tandasnya.
Baca juga : Dianggap Menghina Presiden Erdogan, Wartawan Turki Ditahan
Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden SBY, Dipo Alam, juga tidak menampik, jika saat jadi 'Ketua Kelas' Kabinet Indonesia Bersatu II, fenomena cabut-revisi aturan itu, juga pernah terjadi. "Ada sedikit, tapi tidak sesering perubahan Perpres dan lain-lain seperti di era Jokowi," kata Dipo, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Lalu, bagaimana cara meminimalisir terjadinya cabut-revisi aturan seumur jagung itu? Menurutnya, peranan penting itu ada di Mensesneg dan Seskab. Termasuk seluruh staf eselon I dan II di dua institusi dalam Istana itu. Semua usulan draf peraturan yang masuk dari para menteri harus dibaca dengan teliti.
"Bukan main serahkan pada SKP-SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Bila dijumpai (SKP) kerap teledor, salah, jangan harap eselon 1 apalagi eselon 2 mau naik pangkat jabatan diloloskan oleh Seskab di sidang TPA (Tim Penilaian Akhir)," ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya