Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik, Bek Timnas Turki
- Bali United Rekrut Tim Geypens, Bek Timnas Indonesia
- Ini Profil Luke Vickery, Winger Anyar Timnas Indonesia
- Messi Vs Laporte-Yamal Vs Tagliafico Jadi Duel Penentu Spanyol Vs Argentina
- Prancis Vs Inggris Berebut Posisi 3, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas
KPK Minta Masyarakat Waspadai Surat Palsu Yang Minta Rp 7 Juta Untuk Buka Blokir Rekening
Kamis, 24 Februari 2022 16:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak pernah menerbitkan surat permintaan uang untuk membuka pemblokiran terhadap rekening yang disita.
Pernyataan ini menanggapi beredarnya surat palsu berbahasa Inggris yang memuat logo KPK dengan bubuhan tanda tangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga : Eks Dirut Asabri Masih Tunggu Salinan Putusan Untuk Ajukan Banding
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 itu, KPK disebut meminta uang Rp 7 juta agar pemblokiran rekening terkait kasus korupsi dibuka dan tidak melakukan penyitaan terhadap duit yang tersimpan di dalamnya.
"Tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel. Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/2).
Baca juga : DPR Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi
Ia menegaskan, KPK tidak pernah memungut biaya atas proses pemblokiran suatu rekening terkait penanganan kasus korupsi. Berdasarkan informasi yang diterima, kata Ali, surat palsu tersebut beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun ia tak memungkiri surat serupa juga beredar di daerah lain.
Atas hal itu, menurut Ali, KPK meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.
Baca juga : Pecinta Merpati Kolong Minta Cak Imin Gelar Kejurnas
"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," imbaunya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya