Dark/Light Mode

KPK Minta Masyarakat Waspadai Surat Palsu Yang Minta Rp 7 Juta Untuk Buka Blokir Rekening

Kamis, 24 Februari 2022 16:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak pernah menerbitkan surat permintaan uang untuk membuka pemblokiran terhadap rekening yang disita.

Pernyataan ini menanggapi beredarnya surat palsu berbahasa Inggris yang memuat logo KPK dengan bubuhan tanda tangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca juga : Eks Dirut Asabri Masih Tunggu Salinan Putusan Untuk Ajukan Banding

Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 itu, KPK disebut meminta uang Rp 7 juta agar pemblokiran rekening terkait kasus korupsi dibuka dan tidak melakukan penyitaan terhadap duit yang tersimpan di dalamnya.

"Tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel. Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/2).

Baca juga : DPR Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi

Ia menegaskan, KPK tidak pernah memungut biaya atas proses pemblokiran suatu rekening terkait penanganan kasus korupsi. Berdasarkan informasi yang diterima, kata Ali, surat palsu tersebut beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun ia tak memungkiri surat serupa juga beredar di daerah lain.

Atas hal itu, menurut Ali, KPK meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.

Baca juga : Pecinta Merpati Kolong Minta Cak Imin Gelar Kejurnas

"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," imbaunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.