Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembelian Tanah Munjul

KPK Dorong Terdakwa Laporin Notaris Penilep Uang Muka..

Selasa, 22 Februari 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) terus mengupayakan pengembalian uang muka pembelian tanah Munjul yang ditilep notaris Yurisca Lady Enggraeni.

LEMBAGA antirasuah mendorong terdakwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene agar melaporkan Yurisca ke polisi dengan tuduhan penggelapan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan upaya itu dilakukan karena Yurisca belum mengembalikan uang yang ditilepnya.

Baca juga : KPK Mengincar Penyuapnya

Padahal, KPK telah memberikan tenggat waktu hingga sidang pembacaan tuntutan perkara Anja. Namun hingga batas waktu itu terlewati, Yurisca belum mengembalikan uang dianggap sebagai barang bukti perkara. “Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Sebelumnya, Yurisca berjanji akan mengembalikan uang itu kepada KPK. Pengembalian untuk mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Anja dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul. Ali mengatakan Anja yang berhak melaporkan Yurisca atas penggelepan ini.

Baca juga : KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Yang Rugikan Negara 8 M

Lantaran Yurisca ditunjuk sebagai notaris yang mengurus jual beli tanah di Munjul, antara PT Adonara dengan Kongregasi Suster-suster Carolus Borromeus (Kongregasi Suster CB). Sejauh ini, menurut Ali, belum ada upaya Yurisca untuk kabur. “Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK,” nilainya.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Yurisca mengaku memakai diam-diam uang yang mestinya diserahkan kepada Anja Runtuwene. Uang senilai Rp 10 miliar itu merupakan down payment (DP) yang telah diserahkan PT Adonara Propertindo kepada Kongregasi Suster CB, selaku pemilik tanah seluas 41.921 meter persegi di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Baca juga : Korban Penipuan Binary Option Bakal Laporkan Para Influencer

Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo untuk dijual lagi kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakannya sebagai lahan hunian rumah DP 0 rupiah. Namun di tengah jalan, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca.

Alasannya, Anja menunggak pelunasan hingga satu tahun. Begitu menerima uang dari Kongregasi Suster CB, Yurisca sempat mengembalikan uang Rp 10 miliar tersebut kepada Anja. Namun oleh Anja dikembalikan lagi agar proses jual beli tetap terlaksana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.