Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Habis Digarap Kejagung, Juliandra Nurtjahjo Dilengserkan Dari Jabatan Dirut Citilink

Jumat, 18 Februari 2022 10:49 WIB
Mantan Dirut Citilink Juliandra Nurtjahjo, kini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda. (Foto: Istimewa)
Mantan Dirut Citilink Juliandra Nurtjahjo, kini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juliandra Nurtjahjo akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Citilink Indonesia, berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 Februari 2022.

Posisinya di maskapai penerbangan yang identik dengan warna hijau itu digantikan oleh Dewa Kadek Rai.

Pencopotan ini dilakukan, setelah Juliandra diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

"J selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (18/2). 

Baca juga : Ungkap Dugaan Perbudakan Oleh Bupati Langkat, KPK Siap Kerja Sama Dengan APH Lain

Selain Juliandra, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain berinisial RR, yang menjabat VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia tahun 2015.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, tentang fakta hukum tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia," jelas Leonard.

Status penanganan perkara dugaan korupsi pada pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia kini telah naik ke penyidikan. Mengingat penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikan statusnya. 

"Hari ini, kami naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kami ada dalami pesawat ATR 72 600," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (19/1). 

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Koordinasi Intensif Dengan KPK

Dalam kesempatan yang sama, Jampidsus Febrie Ardiansyah juga mengungkap indikasi kerugian negara dalam kasus pengadaan sewa pesawat di Garuda, yang mencapai Rp 3,6 triliun.

Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier. 

Seperti diketahui, dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014, terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 unit, yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia. Melalui skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Dalam konteks ini, dana akan disediakan pihak ketiga, dengan menggunakan Lessor Agreement.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan

Selanjutnya, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor melalui pembayaran secara bertahap, dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

Atas RJPP tersebut, telah direalisasikan 50 unit pesawat ATR 72-600 (pembelian 5 unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat). Serta 18 unit pesawat CRJ 1000 (pembelian 6 unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).

"Atas pengadaan/sewa pesawat tersebut, diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor," ujar Leonard. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.