Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PPK Dinas PUPR Muara Enim Rame-rame Ngundurin Diri, KPK: Tetap Akan Ditindak Kalau Terbukti Korupsi
Kamis, 24 Februari 2022 17:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap menindak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meski telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Pernyataan itu disampaikan komisi antirasuah merespons pengunduran diri yang dilakukan puluhan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo Tersangka Korupsi
"KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti ataupun fakta-fakta hukumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/2).
Namun, dipastikan Ali, KPK tak akan menyalahgunakan wewenangnya dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terbukti melakukan korupsi.
Baca juga : KPK: OTT Bukan Satu-Satunya Cara Ampuh Berantas Korupsi
"Kami memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel," tegasnya.
Diketahui, sebanyak 18 Puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 23 pengawas di Dinas PUPR Muara Enim mengundurkan diri. Surat pengunduran diri puluhan ASN ini beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (22/2),
Baca juga : Anies Harap Kedatangannya Bantu KPK Tegakkan Hukum Dan Berantas Korupsi
Mereka mengundurkan diri lantaran takut ditangkap KPK atau ditahan Kejari seperti yang menimpa puluhan pejabat, mantan Bupati Ahmad Yani, dan anggota DPRD Muara Enim dalam kasus suap proyek dan pengesahan APBD.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya