Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Ajukan Banding, KPK Siap Jebloskan Azis Syamsuddin Ke Penjara
Jumat, 25 Februari 2022 13:17 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Azis Syamsuddin memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata kuasa hukum Azis, Sirra Prayuna dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Baca juga : Sakera Muda Malang Raya Siap Menangkan Gus Muhaimin Jadi Presiden RI 2024
Azis Syamsuddin dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 515 juta.
Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Baca juga : Azis Syamsuddin Kini Dibidik Kasus DAK Lampung Tengah
Selain pidana badan, Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Azis selama 4 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Terima Putusan, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya