Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkuat Supervisi Penegakan Hukum, Ketua KPK Temui Kapolda Dan Kajati Banten

Jumat, 25 Februari 2022 19:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto dan Kajati Banten Reda Manthovani. (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto dan Kajati Banten Reda Manthovani. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan audiensi bersama Kapolda dan Kajati di wilayah Banten.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari kantor Polda Banten ini, dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto dan Kajati Banten Reda Manthovani, beserta para jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Firli mengatakan, saat ini tugas memberantas korupsi diberikan kepada KPK, Kejaksaan, dan juga Kepolisian. Karena itu, ketiga lembaga ini perlu bersinergi demi upaya pemberantasan korupsi yang optimal.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Pengerjaan Infrastruktur KEK Mandalika Tepat Waktu

"Karena tidak mungkin korupsi hanya ditangani KPK, perlu ada orkestrasi antara Kejaksaan, Polri, dan KPK," ujarnya, Jumat (25/2).

Firli menyebutkan, salah satu tugas pokok KPK yang tertuang dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Firli, hingga hari ini semua Kementerian dan Lembaga Negara telah berkoordinasi dengan KPK. Hal ini dilakukan untuk mengajak semua pihak ikut dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga : Putus Penyebaran Covid-19, Kapolri Imbau Masyarakat Dirawat Di Isoter

Pelaksanaan tugas supervisi oleh KPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan ini, dijelaskan ada tiga tahapan supervisi yaitu penelitian, penelaahan, dan pengawasan.

Selain itu, dalam pertemuan itu Firli juga menjelaskan tata cara pelaksanaan supervisi kepada seluruh jajaran Polda dan Kajati di wilayah Banten.

Pertama, KPK akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian RI mengenai rencana supervisi perkara yang akan dilakukan KPK.

Baca juga : Rayakan HUT Ke-65, Astra Usung Tema Solusi Inovatif Dan Berkelanjutan

"Kalau KPK ingin melakukan supervisi, maka KPK akan memberitahu kepada Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Diberitahu dan diputuskan perkara apa saja yang akan disupervisi," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.