Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Perkuat Supervisi Penegakan Hukum, Ketua KPK Temui Kapolda Dan Kajati Banten
Jumat, 25 Februari 2022 19:09 WIB
Sebelumnya
Selain supervisi, Perpres tersebut juga mengatakan, KPK dapat mengambil alih suatu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Pengerjaan Infrastruktur KEK Mandalika Tepat Waktu
"Kalau perkara tidak selesai, atau terdapat pengaruh dari kekuasaan dan keterlibatan pelaku sesungguhnya yang tidak ingin diungkap, maka boleh diambil alih," imbuh pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini.
Baca juga : Putus Penyebaran Covid-19, Kapolri Imbau Masyarakat Dirawat Di Isoter
Selama 2021, KPK mencatat terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 berkas perkara telah naik tahapan. Rinciannya, 69 sudah P21, 14 inkracht (berkekuatan hukum tetap), dan 9 dihentikan atau di-SP3. [OKT]
Baca juga : Rayakan HUT Ke-65, Astra Usung Tema Solusi Inovatif Dan Berkelanjutan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya