Dark/Light Mode

Perkuat Supervisi Penegakan Hukum, Ketua KPK Temui Kapolda Dan Kajati Banten

Jumat, 25 Februari 2022 19:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto dan Kajati Banten Reda Manthovani. (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto dan Kajati Banten Reda Manthovani. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Selain supervisi, Perpres tersebut juga mengatakan, KPK dapat mengambil alih suatu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Pengerjaan Infrastruktur KEK Mandalika Tepat Waktu

"Kalau perkara tidak selesai, atau terdapat pengaruh dari kekuasaan dan keterlibatan pelaku sesungguhnya yang tidak ingin diungkap, maka boleh diambil alih," imbuh pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini.

Baca juga : Putus Penyebaran Covid-19, Kapolri Imbau Masyarakat Dirawat Di Isoter

Selama 2021, KPK mencatat terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 berkas perkara telah naik tahapan. Rinciannya, 69 sudah P21, 14 inkracht (berkekuatan hukum tetap), dan 9 dihentikan atau di-SP3. [OKT]

Baca juga : Rayakan HUT Ke-65, Astra Usung Tema Solusi Inovatif Dan Berkelanjutan

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.