Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hamdan Zoelva Bicara Pemilu 2024

Diundur Ke 2027 Rumit, Ribet, Kuras Energi

Minggu, 27 Februari 2022 08:30 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Foto:
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Foto:

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva kasih komentar soal wacana penundaan pemilu atau perpanjangan jabatan presiden dan wakil presiden. Hamdan menuliskannya secara panjang di akun Twitter miliknya, @hamdanzoelva, kemarin. Berikut isi twit-nya itu:

Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat. Pasal 22E UUD 1945 menyatakan Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu.

Bahkan, dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali. Tapi, kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal, sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat, urusan lain.

Namun, masalah selanjutnya jika Pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua, berakhir pada September 2024.

UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya, menurut Pasal 8 UUD 1945, jika presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan.

Baca juga : KPU, Ayo Hemat Lagi!

Tetapi, itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berkahir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan.

Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu.

MPR memilih dan menetapkan salah satu dari dua pasangan calon presiden dan wapres yang diusulkan parpol atau gabungan parpol yang pasangan capresnya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu.

Dalam kondisi seperti ini, siapa saja dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol menjadi pasangan calon presiden dan wapres, tidak harus presiden yang sedang menjabat.

Tetapi masalahnya tidak berhenti di situ, siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD)dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu.

Baca juga : 2024, Pestanya Kasih Sayang

Untuk keperluan tersebut, ketentuan UUD mengenai anggota MPR pun harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang.

Lalu, siapa yang perpanjang, juga jadi persoalan. Jika dipaksakan dapat dilakukan oleh presiden atas usul KPU. Tetapi, sekali lagi UUD terkait anggota MPR harus diubah dulu.

Maka, untuk memuluskan skenario penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, harus ada Sidang MPR mengubah UUD, Sidan Istimewa MPR memberhentikan presiden-wapres dan mengangakat Presiden dan Wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Problem lain, muncul karena banyak DPRD se-Indonesia yang sudah berakhir masa jabatannya pada Juli-Agustus-September 2024, berarti semua agenda skenario harus selesai pada Agustus-September 2024.

Tetapi pertanyaannya kembali, apa mungkin presiden diangkat kembali sebelum mereka berhenti secara berasamaan? Karena MPR hanya berwenang mengangkat presiden dan wapres jika presiden dan wapres secara bersamaan berhenti.

Baca juga : Hadapi Pemilu 2024, Perindo Panaskan Mesin Partai

Maka jalan keluarnya, berhentikan dulu presiden dan wapres sebelum masa jabatannya berakhir.

Merujuk ketentuan UUD 1945, tidak ada dasarnya MPR begitu saja memberhentikan presiden dan wapres tanpa alasan. Kecuali mereka berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945.

Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja.

Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.