Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 2 Kemenangan Beruntun, PSM Makin Pede di BRI Super League
- Petaka Menit Ke-90, Persib Tumbang di Markas Madura United
- Juventus Vs Rennes Berakhir Imbang, Gol Kemenangan Dianulir VAR
- Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Langsung Sabet Emas
- AC Milan Dibantai Bournemouth, Maignan Kena Kartu Merah
Diungkap KPK, Hakim Itong Aktif Dekati Pihak Berperkara Di PN Surabaya
Jumat, 4 Maret 2022 13:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat diduga aktif mendekati berbagai pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang.
Hal ini dikonfirmasi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa tiga saksi, di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3).
Baca juga : Bamsoet Dorong Indonesia Aktif Mewujudkan Perdamaian Dunia
Ketiga saksi itu adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Dju Johnson Mira Mangingi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto, dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH (Itong) untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/3).
Baca juga : Waspada, Sistem Bibit Siklon 99S Dan 90S Terpantau Di Perairan Indonesia
KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, dan Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya