Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Inggris Vs Argentina, Duel Mental Juara Menuju Final Piala Dunia 2026
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- Pelita Harapan Group Perluas Jaringan Ekosistem Pendidikan Di Bandung
- Purbaya: Rating BBB Dari S&P Buktikan Sentimen Negatif RI Tak Terbukti
Diungkap KPK, Hakim Itong Aktif Dekati Pihak Berperkara Di PN Surabaya
Jumat, 4 Maret 2022 13:37 WIB
Sebelumnya
KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp 140 juta dari total Rp 1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.
Baca juga : Bamsoet Dorong Indonesia Aktif Mewujudkan Perdamaian Dunia
Pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Baca juga : Waspada, Sistem Bibit Siklon 99S Dan 90S Terpantau Di Perairan Indonesia
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya