Dark/Light Mode

Kasus TPPU Bupati Probolinggo, KPK Panggil Keponakan Surya Paloh

Selasa, 8 Maret 2022 11:35 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam perkara suap tersebut, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Baca juga : Suap Bupati Langkat, KPK Periksa Plt Kepala Dinas PUPR

Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen. Kemudian, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Periksa Dirut Hutama Karya

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp 20 juta, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Baca juga : Status Nurhayati Berubah, Kades Yang Dilaporkannya Tetap jadi Tersangka

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp 362,5 juta saat menciduk mereka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang itu diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.