Dark/Light Mode

Penahanan Romahurmuziy Diperpanjang

Kamis, 20 Juni 2019 22:14 WIB
Tersangka kasus suap seleksi untuk pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romy usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/6). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Tersangka kasus suap seleksi untuk pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romy usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/6). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penahanan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu akan kembali mendekam di bui untuk 30 hari ke depan.

Baca juga : Pembangunan Maritim Masih Perlu Disempurnakan

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RMY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Perpanjangan penahanan Romy terhitung sejak 25 Juni - 24 Juli 2019. Masa penahanan Romy diperpanjang demi kepentingan penyidikan. KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Baca juga : Bala Bantuan Dari Langit

Romy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut. Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Cegah Kemacetan Arus Balik, Larangan Truk Lewat Tol Diperpanjang

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.