Dark/Light Mode

Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

Rabu, 9 Maret 2022 09:58 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono. (Foto: Istimewa)
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat, PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan.

Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah. Terlebih di era digital saat ini.

"Kami ingin pelayanan terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan," jelas Rivan dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (9/3).

Baca juga : Mulai 8 Maret, Garuda Terapkan Aturan Kemenhub Soal Perjalanan Domestik

Untuk memastikan sistem yang ada berjalan efektif dan efisien, serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat, maka diperlukan suatu parameter bagi petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan.

Rivan bahkan telah menetapkan 13 objek penilaian yang disebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja. Adapun indikatornya, pertama, target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari.

Kedua, minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari, harus diselesaikan dalam waktu 3 hari.

Ketiga, korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada di luar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari. Baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris.

Baca juga : Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya

Keempat, dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada di luar daerah lokasi kecelakaan minimal 80 persen harus diselesaikan dalam waktu 3 hari. Kelima, meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut.

Keenam, sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri. Seperti jumlah laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu 0-3 hari dari tanggal Laporan Polisi/Entri IRSMS minimum 85 persen, jumlah data kecelakaan online dari IRSMS yang telah di-mapping ke Data Laka DASI-JR minimum 85 persen.

Ketujuh, sinkronisasi data korban online dari rumah sakit/BPJS Kesehatan. Di antaranya kontribusi jumlah data laka online dari RS yang diberi respon dan kesimpulan sesuai target kecepatan yakni 2 jam untuk Respon, 2x24 jam untuk kesimpulan, kontribusi jumlah data laka online dari RS/BPJS Kesehatan yang telah di-mapping ke data laka DASI-JR. Targetnya, minimum kontribusi 85 persen.

Kedelapan, kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan seperti entri koordinat kecelakaan, entri NIK dan nomor HP korban, serta entri NIK dan nomor HP penerima santunan. Targetnya, minimum entri 85 persen.

Baca juga : Jasa Raharja Kebut Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 1 Hari 10 Jam

Kesembilan, kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada Rumah Sakit. Targetnya 87,5 persen. Kesepuluh, kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan. Targetnya 14 hari, minimum kontribusi 75 persen.

Kesebelas, kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya. Targetnya 100 persen, minimum kontribusi 91 persen.

Kedua belas, kontribusi jumlah pengisian kuesioner pelayanan santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran ditargetkan minimum kontribusi 85 persen. Ketiga belas, kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap ditargetkan 1 jam, minimum kontribusi 85 persen.

"Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya AKHLAK," pungkas Rivan. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.