Dark/Light Mode

PKP Dukung Gugatan Masa Pensiun TNI...

Rabu, 23 Februari 2022 06:32 WIB
Ilustrasi. Prajurit TNI-AD mengikuti pedidikan pasukan Raider di Taman wisata Alam (TWA) Gunung Ijen di Banyuwangi Jawa Timur, (21/11/2018). (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
Ilustrasi. Prajurit TNI-AD mengikuti pedidikan pasukan Raider di Taman wisata Alam (TWA) Gunung Ijen di Banyuwangi Jawa Timur, (21/11/2018). (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan perpanjangan masa pensiun untuk TNI ke Mahkmah Konstitusi (MK) diajukan Letkol TNI (Purn) Euis Kurniasih dan kawan-kawan mendapat dukungan dari berbagai kalangan khususnya para purnawirawan TNI.

Salah satu yang mendukung adalah Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai keadilan dan Persatuan (PKP), Laksamana TNI AL (Purn) Faisal Manaf.

“Saya sangat mendukung gugatan ini. Sebagai seorang yang baru saja pensiunan dari kedinasan TNI saya merasakan masih sangat produktif dalam usia 58 tahun. Masih sangat prima melaksanakan berbagai tugas dan pekerjaan,” tutur Faisal dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : PUPR Dorong Swasta Garap 30 Proyek KPBU Di 2022

Dia menyayangkan jika seorang prajurit yang telah melalui berbagai penugasan dengan banyak pengalaman selama 36 tahun harus berhenti purna tugas karena dibatasi umur 53 tahun dan 58 tahun.

Padahal dia masih sangat mampu dan produktif. PKP sebagai Rumah Pejuang, kata dia, akan terus membantu membela TNI dan Polri dalam memperpanjang masa pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara.

Ditegaskannya, tak ada yang dapat lebih membanggakan seorang TNI dan POLRI dalam tugasnya kecuali menyerahkan masa hidupnya melalui masa pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Baca juga : Kementan Dukung Program Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan

“Memperpanjang masa pengabdian satu atau dua tahun tidaklah berarti bila dihitung dengan uang. Namun, kebanggaan anggota TNI dan Polri tidaklah dapat diukur dengan satu hari masa pengabdiannya,” kata mantan Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan ini.

Eks Komandan Kopaska ini menegaskan, PKP sangat konsen terhadap kepentingan anggota TNI/Polri.

“PKP adalah Rumah Pejuang, yaitu pejuang petani, pejuang nelayan, pejuang perempuan, pejuang milenial, dan tentu pejuang untuk kepentingan TNI dan Polri beserta keluarganya,” pungkasnya.

Baca juga : DPD Dukung Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Diketahui, Letkol TNI (Purn) Euis Kurniasih beserta empat orang menggugat aturan perpanjangan masa pensiun untuk TNI ke Mahkmah Konstitusi (MK).

Gugatan Letkol Euis tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021. Mereka meminta batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun di usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.