Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan, akan mengkaji ulang usulan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah.
Hal itu disampaikan usai otoritas Arab Saudi melonggarkan pelbagai kebijakan protokol kesehatan dalam beribadah di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga : Saudi Longgarkan Prokes, Wamenag Berharap Ada Kepastian Soal Haji
“Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” kata Hilman, kemarin.
Hilman bilang, salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan biaya haji itu karena adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah, seperti karantina dan PCR.
Baca juga : Mommynme Hadir Di Marketplace, Sediakan Perlengkapan Bayi Berkualitas
Komponen biaya prokes jemaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.
“Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” jelasnya.
Baca juga : Catat Rekor Kematian Covid-19 Tertinggi Di Dunia, Hong Kong Jumpalitan
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan biaya haji tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368,00 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 16 Februari 2022. Usulan biaya haji itu naik dibanding biaya haji 1441 H/2020 M. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya