Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding terkait kasus Kali Mampang hanya berumur 2 hari. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan anak buahnya mencabut banding tersebut. Keputusan itu disambut gembira baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Anies pun panen pujian. Anies dianggap lebih sayang ke rakyat.
Masalah Kali Mampang bermula dari gugatan yang dilakukan 7 orang warga Jakarta yang tidak puas dengan kinerja Anies terkait upaya pencegahan banjir. Ketujuh warga yang mengaku sebagai korban banjir itu, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, 24 Agustus 2021.
Baca juga : Atas Arahan Anies, Biro Hukum DKI Cabut Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang
Ketujuh warga itu menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan. Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir. Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, sisanya ditolak.
“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” begitu putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2) lalu.
Baca juga : Jalan Bareng Di Kalimantan Andika-Puan Lagi Pedekate
Pemprov DKI yang mengklaim sudah bekerja keras dalam pencegahan banjir, tidak terima dengan putusan PTUN tersebut. Selasa (8/3), Pemprov DKI mendaftarkan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun, putusan banding yang dilakukan Pemprov DKI justru menuai kritik. Bukan hanya dari lawan, politisi dari parpol pendukung Anies juga, ikutan menyampaikan protes. Anies disarankan untuk menerima saja putusan PTUN tersebut.
Selang 2 hari banding diajukan, Pemprov DKI kemudian memutuskan mencabutnya. Keputusan pencabutan banding itu dilakukan atas perintah langsung dari Anies.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya