Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cabut Banding Kasus Kali Mampang

Anies Lebih Sayang Rakyat

Jumat, 11 Maret 2022 06:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto : Pemprov DKI).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto : Pemprov DKI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding terkait kasus Kali Mampang hanya berumur 2 hari. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan anak buahnya mencabut banding tersebut. Keputusan itu disambut gembira baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Anies pun panen pujian. Anies dianggap lebih sayang ke rakyat.

Masalah Kali Mampang bermula dari gugatan yang dilakukan 7 orang warga Jakarta yang tidak puas dengan kinerja Anies terkait upaya pencegahan banjir. Ketujuh warga yang mengaku sebagai korban banjir itu, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, 24 Agustus 2021.

Baca juga : Atas Arahan Anies, Biro Hukum DKI Cabut Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang

Ketujuh warga itu menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan. Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir. Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, sisanya ditolak.

“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” begitu putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2) lalu.

Baca juga : Jalan Bareng Di Kalimantan Andika-Puan Lagi Pedekate

Pemprov DKI yang mengklaim sudah bekerja keras dalam pencegahan banjir, tidak terima dengan putusan PTUN tersebut. Selasa (8/3), Pemprov DKI mendaftarkan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun, putusan banding yang dilakukan Pemprov DKI justru menuai kritik. Bukan hanya dari lawan, politisi dari parpol pendukung Anies juga, ikutan menyampaikan protes. Anies disarankan untuk menerima saja putusan PTUN tersebut.

Selang 2 hari banding diajukan, Pemprov DKI kemudian memutuskan mencabutnya. Keputusan pencabutan banding itu dilakukan atas perintah langsung dari Anies.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.