Dark/Light Mode

Kuasa Hukum: Putusan MA Perkuat Ketidakterkaitan Bambang Tri Dengan SEA Games XIX

Senin, 21 Februari 2022 22:10 WIB
Bambang Trihatmodjo. (Foto: ist)
Bambang Trihatmodjo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dana talangan SEA Games XIX tahun 1997. Bambang Trihatmodjo melalui pengacaranya, Prisma Wardhana Sasmita menghormati putusan tersebut.

Kata Prisma, hal itu merupakan bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosfis, obyektif dan bijaksana. 

Menurut Prisma, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara memang sudah tidak berlaku.

Hal ini dipertegas oleh majelis hakim yang telah menyatakan obyek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat. Selain itu, lanjutnya, pihak yang harus bertanggungawab atas piutang SEA Games XIX ini adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX, dan bukan Bambang Trihatmodjo.

"KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," ujar Prisma dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (21/2).

Baca juga : Laskar Ganjar Puan Perkuat Desa Sebagai Basis Kemenangan Di 2024

Kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT. TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini diperkuat Akta Notaris Nomor 19 tertanggal 2 Maret 1998 yang di buat oleh notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, mengenai berita acara rapat PT TIM.

Karena itu, ucap Prisma, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru. "Adapun PT TIM sebagai KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki pihak lain," jelasnya.

Dia mengaku penyelenggaraan SEA Games XIX ini sangat berat dari sisi biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam. Biaya penyelenggaran event olah raga yang awalnya diminta oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga /Komite Olahraga Nasional Indonesia sekitar Rp 70 miliar, lalu membengkak menjadi Rp 156,6 miliar.

Sementara sisi lain, negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN saat itu. "SEA Games 1997 ini negara tidak keluar uang karena memang tidak ada budget di APBN," ujarnya.

Kendati demikian, Bambang dengan semangat professional tetap memberikan dukungan terbaik dalam proses penyelenggaraan SEA Games XIX/1997 di Jakarta demi nama baik bangsa dan Negara. "Ini SEA Games Darurat karena adanya peralihan tuan rumah kepada Indonesia dari Brunai Darusallam sehingga belum adanya alokasi pendanaan," terang dia. 

Baca juga : Komnas HAM Temukan Alat Kekerasan Di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Lantaran tidak ada dana dari APBN maka dibentuk Konsorsium Swasta untuk membantu pendanaan acara tersebut yakni KMP Sea Games XIX, 1997. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

"Karena itu, saya minta persoalan dana talangan SEA Games 1997 ini dilihat secara bijaksana dan komprehensif, bukan sekedar dari satu sisi saja. Ini satu-satunya SEA Games yang memakai Dana Inpres," papar dia. 

Dia menejelaskan penyelenggaraan SEA  Games ini adalah kepentingan nasional. Konsorsium swasta yang menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 Miliar sebagaimana keterangan KONI dan Kemenpora saat itu.

Adanya kekurangan dana Rp 35 Miliar adalah hal yang mendadak yang diminta KONI untuk pembinaan atlet saat itu. Bahkan laporan KPM SEA Games XIX, lanjut dia, perhelatan ini menghabiskan dana sebesar Rp 156 Milar yang kelebihannya di tanggung KMP Sea Games XIX.

Pinjaman untuk keperluan SEA Games XIX ini diberikan untuk keperluan pesta olahraga ini. Namun hingga kini, jelasnya, masalah pinjaman dana kepada pemerintah melalui sekretariat Negara yang di gunaan untuk pembiayaan penyelenggaraan SEA  Games XIX 1997 belum dapat di selesaikan sebagaimana yang di rencanakan.

Baca juga : Gus Halim: Perekonomian Kawasan Desa Pesisir Harus Diperkuat Sinergisitas Yang Jelas

Adapun masa waktu pinjaman itu berlaku dari 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998. Akan tetapi, pada tanggal 20 Mei 1998 terjadi perubahan politik di Indonesia dimana Presiden Soeharto lengser. Hal tersebut memberikan pengaruh besar terhadap proses penyelesaian penyelenggaraan SEA  Games XIX tahun 1997.

Padahal berdasarkan Laporan sah hasil pemeriksaan KMP SEA Games XIX 1997, di Jakarta yang di keluarkan oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan menyebutkan bahwa dana yang di keluarkan oleh KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta adalah sejumlah Rp 156, 6 Miliar .

Dari angka itu, biaya penyelenggaraan sea Games XIX 1997 di Jakarta sebesar Rp 121, 6 Miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp 35 Miliar. Adapun total menjadi tanggungan PT. TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta membengkak menjadi Rp 156, 6 Miliar. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.