Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sudah Lebih Dari 2 Tahun, KPK Masih Belum Endus Keberadaan Harun Masiku

Jumat, 11 Maret 2022 20:42 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, komisinya belum mengendus keberadaan tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku. Mantan caleg PDIP itu sudah lebih dari dua tahun jadi buronan komisi antirasuah.

Baca juga : Ini Tipe Penikmat Nasi Uduk Betawi Kebon Kacang

"Sampai sekarang juga kita belum dapat informasi keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku)," ujar Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Baca juga : Imin Gegerkan Jagat Politik

Meski begitu, mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu memastikan, sampai saat ini KPK masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs sudah mengirimkan red notice ke pihak Interpol. “Bahkan terakhir kita sudah mengirimkan red notice ke Interpol,” ungkapnya.

Baca juga : Soal Billboard Firli Bahuri, KPK: Kami Tak Pernah Lakukan Pengadaan Dan Pembiayaan

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.