Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Kasus Pencucian Uang Setnov Mandek
Nah Lho! KPK Bakal Nanya Ke Bareskrim
Sabtu, 12 Maret 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Boyamin juga mendesak KPK menyeret sohib Setnov yakni Made Oka Masagung. Ia dianggap turut membantu Setnov menyembunyikan uang korupsi proyek KTP Elektronik. Modusnya dengan transaksi investasi di Singapura.
Berdasarkan putusan pengadilan, Setnov diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika. Inilah jumlah fulus yang diraup Setnov dari kasus e-KTP.
Baca juga : Sergio Ramos Kena Karma
Setnov yang saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPR mempengaruhi proses pembahasan penganggaran di Senayan hingga proses lelang proyek e-KTP.
Di persidangan, jaksa KPK mengungkap modus baru mengalirkan duit hasil korupsi ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Duit korupsi proyek e-KTP sempat melintasi Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hong Kong, sebelum sampai ke tangan Setnov.
Baca juga : Dibilang Meninggal Covid Tapi Kok Memar-memar
Setnov menerimanya dari Made Oka Masagung — yang juga jadi tersangka kasus e-KTP. Made Oke dianggap terlibat korupsi dan divonis 10 tahun penjara.
Pengadilan juga menghukum mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo karena terlibat kasus ini. Irvanto merupakan keponakan Setnov. Sama seperti Made Oka, Irvanto divonis 10 tahun penjara.
Baca juga : Kisah Rezki, Penyandang Autoimun Yang 4 Kali Kena Covid
Dia terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya