Dark/Light Mode

Tak Kuat Di-Bully, Mendagri Cabut Aturan Soal Jilbab

Sabtu, 15 Desember 2018 13:26 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: IG Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: IG Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak kuat di-bully, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut aturan soal jilbab yang ditekennya 4 Desember lalu. Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018, tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Isinya ada beberapa poin.

Dalam diktum kesatu, dituliskan instruksi untuk ASN laki-laki dan ASN perempuan.  ASN laki-laki harus berambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni. Kemudian menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot, dan penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. Bagi ASN perempuan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas. Warna jilbab tidak bermotif/polos.

Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, demikian bunyi diktum keempat. Poin soal jilbab inilah yang paling banyak menuai sorotan. Instruksi Mendagri ini dulu juga pernah ramai di media sosial. Kecaman kepada Mendagri bertubi-tubi. Karena menuai pro kontra, instruksi ini resmi dicabut, Jumat (14/12).

Baca juga : Perda Rokok Di Bogor Tabrak Aturan Nasional

"Karena adanya beberapa pertimbangan masukan masyarakat dari sudut pandang berbeda, Bapak Menteri merespons dan menanggapi masukan tersebut secara positif. Aturan Kemendagri nomor 025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Diterangkan, instruksi ini sebenarnya berlaku untuk internal Kemendagri di Jakarta. Artinya, tidak termasuk kantor-kantor dinas di daerah. Khusus soal jilbab, Hadi berdalih, ini sifatnya tidak wajib. Ia tak melarang jika jibab ingin dipakai di luar kerah. "Itu tidak merupakan larangan, karena kalimatnya menggunakan kata "agar".  Itu kan sunnah. Tulisannya tidak wajib. Ini agar terlihat rapi. Jadi, tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain. Kita hanya mengatur kerapian. Aturan ini juga tidak mengatur provinsi, kabupaten, dan kota," papar Hadi. 

Ditambahkan aturan ini juga terbatas pada pakaian dinas seragam cokelat khaki yang dipakai pada Senin dan Selasa, serta putih untuk Rabu. Sedangkan aturan untuk pakaian batik, dibebaskan. "Kami hanya mengatur supaya bisa rapi. Supaya dalam disiplin ASN, bisa ada keseragaman," tegas Hadi

Baca juga : Soal Wagub DKI, Mendagri Tak Mau Paksa Anies

Instruksi Mendagri ini ramai di Twitter setelah disebarkan akun @armanpaluta. "Larangan mengulurkan jilbab bagi seluruh ASN/PNS di seluruh Indonesia. Semua jilbab harus dimasukkan ke dalam baju. Berlaku sejak 4 Desember 2018. Instruksi menteri ini ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang berasal dari PDIP," kicaunya. Twit ini kemudian di-retweet dan disukai seribuan lebih netizen. Akun ini menautkan gambar berisi Instruksi Kemendagri beserta poin-poinnya. Cuitan akun ini pun menyebar di media sosial.

Bully-an kepada Tjahjo dan Kemendagri, datang bertubi-tubi selama beberapa hari. Setelah dicabut pun, netizen justru semakin mem-bully Tjahjo, tengok saja akun @CakKhum. "Bukti tidak matangnya dalam membuat kebijakan, tidak dianalisa dengan baik. Kalau pemimpinnya genius enggak mungkin ada kebijakan yang plin-plan," kicaunya disambut sindiran @daryls08e01. "Diberlakukan untuk dicabut," begitu katanya.

Serupa, akun @wamengkoli2 yakin aturan ini dicabut Tjahjo, karena takut kehilangan pemilih. "Hahaha dicabut takut hilang suara," tudingya dijawab @Ismaya30, "Sudah kebiasaan diprotes trus dibatalkan". Warganet pemilik akun @sofia_ardani menilai, Mendagri takut dibully. "Intruksi Mendagri mengenai penggunaan Jilbab Bagi ASN yang baru ditandatangani, akhirnya batal karena heboh di Medsos. Takut banget ke Medsos yaa".

Baca juga : Sandiaga Uno Jadi Sandiwara Uno

Sedangkan akun @saifuddeen89 berpendapat, dicabutnya aturan ini telat dan tak berguna. "Telat, departemen Anda sudah kadung dicap tidak ramah muslim dan muslimah," tulis dia serupa @roz_zale. "Disebut anti Islam gak terima, tapi seperti ini dilakukan melulu". [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.