Dark/Light Mode

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Beli Mobil VW Pakai Identitas Pihak Lain

Rabu, 16 Maret 2022 10:40 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam perkara suap itu, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara rekannya, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga : Airlangga Pompa Daya Beli Masyarakat Miskin

Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan, masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura atau setara Rp 11,6 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkracht.

Baca juga : Diungkap KPK, Eks Bupati Buru Selatan Beli Mobil Pakai Identitas Orang Lain

Apabila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut harga benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Baca juga : Bongkar TPPU Angin Prayitno, KPK Panggil 9 Pihak Swasta

Keduanya disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.