Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tersangka Kasus Korupsi Perumahan Prajurit Buron
Dibuntuti Dari Jakarta, Dicokok Di Hotel Bandung
Kamis, 17 Maret 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Perbuatan tersangka dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Merujuk hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlahnya Rp 51 miliar. KGS untuk dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, tim koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari Harta berinisial NPP. Namun, menurut Sumedana, perkara yang menjerat KGS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.
Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP AD. Sedangkan KGS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit.
Baca juga : Tersangka Penyuap Bupati PPU Segera Diadili Di PN Samarinda
Perkara Brigjen YAK dan NPP telah dilimpahkan ke tahap penuntutan meski dari kalangan sipil, tersangka NPP disidangkan di Pengadilan Militer.
Pelimpahan perkara dilaksanakan tim penyidik koneksitas yang terdiri daei Kejaksaan Agung, Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) dan Oditur Jenderal (Otjen) TNI.
Berkas perkara, dua orang tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II. Mereka bakal disidangkan bersama.
Baca juga : KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek Jalan Di Buru Selatan
Pelimpahan perkara i i didasari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tersebut.
Oleh Kaotmilti II, kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Berdasarkan penetapan ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto Nomor: TAPHAN/01/K-AD/ PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, status dua tersangka pun berubah menjadi terdakwa. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya