Dark/Light Mode

Tersangka Kasus Korupsi Perumahan Prajurit Buron

Dibuntuti Dari Jakarta, Dicokok Di Hotel Bandung

Kamis, 17 Maret 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat 2013-2020.

PELARIAN tersangka KGS, Direktur PT Artha Multi Niaga berakhir di salah satu hotel di Bandung. Di tempat itu ia diringkus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka telah beberapa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun selalu mangkir. “KGS ditetapkan tersangka sejak 23 Februari 2022,” katanya.

Baca juga : Tersangka Penyuap Bupati PPU Segera Diadili Di PN Samarinda

Menyadari dirinya diburu tim koneksitas tersangka beberapa kali berpindah tempat persembunyian. Tim koneksitas menyatroni tempat yang diduga jadi persembunyian tersangka. Namun yang dicari telah menghilang.

Keberadaan tersangka akhirnya terendus. Lantaran berani mendatangi Ibu Kota.

“Jadi penyidik yang menemukan jejaknya terus membuntuti tersangka dari Jakarta, hingga akhirnya bisa ditangkap Selasa (15/3) malam di wilayah Bandung,” kata Sumedana.

Baca juga : KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek Jalan Di Buru Selatan

Usai ditangkap, tersangka kembali digiring ke Ibu Kota. Untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Selanjutnya tersangka dijebloskan ke rutan Kejagung.

Dalam kasus ini, KGS berperan sebagai rekanan TWP TNI AD dalam pengadaan perumahan prajuritnya. KGS yang menyediakan lahan perumahan di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang.

Dijanjikan lahan di Nagrek, Jawa Barat seluas 40 hektar. Lahan itu dibebaskan dengan anggaran Rp 32 miliar. Namun realisasinya lahan yang dibebaskan hanya 17,8 hektar.

Baca juga : Teja Keberatan Susunan Pemain Baru Ditentukan 5 Jam Sebelum Tanding

Untuk perumahan prajurit di Gandus juga dijanjikan seluas 40 hektar. TWP mengucurkan dana Rp 41,8 miliar untuk pembebasan lahan. Namun tidak ada yang terealisasi. “Proyek pengadaan lahan di Palembang seluruhnya fiktif,” kata Sumedana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.