Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
Muhammadiyah Nilai Sistem Ketatanegaraan RI Rawan Penyimpangan, Perlu Ada Perbaikan
Kamis, 17 Maret 2022 13:27 WIB
Sebelumnya
Jimly mengatakan, dengan kondisi itu, pelembagaan dan penerapan aturan konstitusional yang baru masih menghadapi sederet kendala.
Baca juga : Gus Muhaimin Terima Mandat Sebagai Inisiator Pengembangan Ekonomi Ternak
Di antaranya, masih adanya gejala malfungsi versus disfungsi kelembagaan. Juga, masalah pelembagaan kebijakan-kebijakan anyar yang belum terkonsolidasi dan memerlukan evaluasi ulang. Seperti, keberadaan DPD dan Komisi Yudisial (KY).
Baca juga : Srikandi PLN Berperan Aktif Dalam Pengurangan Emisi Karbon
Jimly berpendapat, keterpaduan sistem hukum perlu ditata dengan menggunakan metode omnibus law secara lurus dan benar, semata-mata untuk kepentingan penataan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan untuk kepentingan sempit dan jangka pendek untuk golongan sendiri, apalagi untuk pribadi sendiri. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya