Dark/Light Mode

KPK Dalami Proses PT Waringin Megah Ikut Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Senin, 14 Maret 2022 11:56 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Waringin Megah Supriyanto dan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua, Jumat (11/3). PT Waringin Megah merupakan salah satu perusahaan yang membangun gereja itu.

Baca juga : KPK Dalami Kinerja Sub Kontraktor Dalam Pembangunan Gereja King Mile 32

"Keduanya didalami pengetahuannya antara lain proses keikutsertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/3).

Baca juga : KPK Duga Ada Upaya Kesampingkan Aturan Dalam Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp 160 miliar.

Baca juga : KPK Dalami Perintah Bupati Langkat Tentukan Nilai Fee Proyek Bagi Kontraktor

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum diumumkan. Kebijakan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka dilakukan setelah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.