Dark/Light Mode

Unsur Penyelenggara Negara Dan Kerugian Terpenuhi, KPK Terus Usut Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101

Kamis, 17 Februari 2022 11:02 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW) 101 terus berjalan.

"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/2).

Baca juga : Hore! KPK Nggak Tekor Usut Kasus Tanah Munjul

Penyidik komisi antirasuah, masih terus melakukan pengumpulan alat bukti. Merek juga berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara.

"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup," tegasnya.

Baca juga : Banyak Kepala Daerah Tersangkut Kasus Korupsi, Ini Kata Tito

Selain itu, jubir berlatarbelakang jaksa tersebut menyampaikan, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU tentang KPK, juga telah terpenuhi.

Karena itu, meski ada pihak lain menghentikan kasus tersebut, KPK tidak akan mengikutinya. "Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini," tandas Ali.

Baca juga : Optimis, Tahun Ini Kita Terbebas Dari Pandemi

Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.