Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Haris Dan Fatia Sudah Tersangka
Makanya, Hati-hati Menyerang Luhut..!
Minggu, 20 Maret 2022 06:45 WIB
Sebelumnya
Ia menambahkan, tindakan hukum kepada kedua aktivis itu akan menggerus kebebasan berekspresi, bahkan membungkam masyarakat. “Berpotensi menciptakan efek gentar yang dapat membuat orang lain enggan mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil ikut menyampaikan kritik. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia adalah bentuk dari pembungkaman demokrasi di Indonesia. Sebagai pejabat negara, sudah sewajarnya Luhut menerima kritik dari masyarakat.
Ia menyarankan, jika ada konten di video itu yang menyinggung Luhut, sebagai pejabat di negara demokrasi harusnya tidak langsung ujug-ujug dibawa ke ranah hukum. “Pendekatannya itu harus dialog, bukan pendekatan kekuasaan. Kalau demokrasi ini dihadapi dengan pendekatan kekuasan, yang terjadi adalah pembungkaman,” kata Nasir kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Baca juga : Tak Kuat Panasnya, Suka Keindahannya
Ia berharap, Presiden Jokowi bisa memberikan arahan kepada bawahannya itu, agar demokrasi dihadapi dengan kepala dingin dan hati terbuka. “Jangan sampai negara ini hanya tinggal hukum saja, enggak ada demokrasinya. Hukum aja semuanya terus. Tapi kalau demokrasi aja terus, juga orang akan sebebas-bebasnya. Jadi kita mohon status tersangkanya dihilangkan,” ujar politisi PKS tersebut.
Nurkholis, Kuasa Hukum Haris dan Fatia memastikan kedua kliennya itu, siap memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pemeriksaan Haris, sebutnya akan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan Fatia, pukul 14.00 WIB.
“Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk dilakukan proses jadwal BAP,” kata kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis, dalam konferensi pers secara daring, kemarin.
Baca juga : Minions: Drama Pindah Lapangan, Kami Bisa Menang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menegaskan, penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia sudah sesuai fakta hukum dan Standard Operating Procedure (SOP). “Penyidik bekerja sudah sesuai SOP dan mekanisme yang ada,” kata Zulpan, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Zulpan berharap baik Fatia maupun Haris, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengikuti mekanisme hukum. Keduanya diharapkan untuk hadir pemeriksaan.
“Kemudian, kan mereka ini belum diperiksa, kita harapkan juga mereka mengikuti mekanisme yang ada dalam sistem peradilan pidana, diperiksa di kepolisian. Kan dijadwalkan hari Senin kita harapkan hadir,” ujarnya.
Baca juga : Menang Tapi Tersingkir, Inzaghi: Kami Kecewa
Zulpan menyampaikan Haris dan Fatia bisa menyampaikan segala keberatan pada saat pemeriksaan kepada penyidik. Dia menyebut penyidik akan menampungnya. “Nanti dalam pemeriksaan itu silakan sampaikan ke penyidik (keberatan), tentu penyidik akan menampung semua,” pungkasnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya