Dark/Light Mode

Haris Dan Fatia Sudah Tersangka

Makanya, Hati-hati Menyerang Luhut..!

Minggu, 20 Maret 2022 06:45 WIB
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar jadi tersangka pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa).
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar jadi tersangka pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Ia menambahkan, tindakan hukum kepada kedua aktivis itu akan menggerus kebebasan ber­ekspresi, bahkan membungkam masyarakat. “Berpotensi men­ciptakan efek gentar yang da­pat membuat orang lain enggan mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil ikut menyampai­kan kritik. Menurutnya, peneta­pan status tersangka terhadap Haris dan Fatia adalah bentuk dari pembungkaman demokrasi di Indonesia. Sebagai peja­bat negara, sudah sewajarnya Luhut menerima kritik dari masyarakat.

Ia menyarankan, jika ada konten di video itu yang menying­gung Luhut, sebagai pejabat di negara demokrasi harusnya tidak langsung ujug-ujug dibawa ke ranah hukum. “Pendekatannya itu harus dialog, bukan pendeka­tan kekuasaan. Kalau demokrasi ini dihadapi dengan pendekatan kekuasan, yang terjadi adalah pembungkaman,” kata Nasir kepada Rakyat Merdeka tadi malam.

Baca juga : Tak Kuat Panasnya, Suka Keindahannya

Ia berharap, Presiden Jokowi bisa memberikan arahan kepada bawahannya itu, agar demokrasi dihadapi dengan kepala dingin dan hati terbuka. “Jangan sampai negara ini hanya tinggal hukum saja, enggak ada demokrasinya. Hukum aja semuanya terus. Tapi kalau demokrasi aja terus, juga orang akan sebebas-bebasnya. Jadi kita mohon status tersangkanya dihilangkan,” ujar politisi PKS tersebut.

Nurkholis, Kuasa Hukum Haris dan Fatia memastikan kedua kliennya itu, siap memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pemeriksaan Haris, sebutnya akan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan Fatia, pukul 14.00 WIB.

“Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk dilakukan proses jadwal BAP,” kata kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis, dalam konferensi pers secara daring, kemarin.

Baca juga : Minions: Drama Pindah Lapangan, Kami Bisa Menang

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menegaskan, penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia sudah sesuai fakta hukum dan Standard Operating Procedure (SOP). “Penyidik bekerja sudah sesuai SOP dan mekanisme yang ada,” kata Zulpan, kepada war­tawan di Jakarta, kemarin.

Zulpan berharap baik Fatia maupun Haris, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengikuti mekanisme hukum. Keduanya diharapkan untuk hadir pemeriksaan.

“Kemudian, kan mereka ini belum diperiksa, kita harapkan juga mereka mengikuti meka­nisme yang ada dalam sistem peradilan pidana, diperiksa di kepolisian. Kan dijadwalkan hari Senin kita harapkan hadir,” ujarnya.

Baca juga : Menang Tapi Tersingkir, Inzaghi: Kami Kecewa

Zulpan menyampaikan Haris dan Fatia bisa menyampaikan segala keberatan pada saat pe­meriksaan kepada penyidik. Dia menyebut penyidik akan menampungnya. “Nanti dalam pemeriksaan itu silakan sam­paikan ke penyidik (keberatan), tentu penyidik akan menampung semua,” pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.