Dark/Light Mode

Kasus Penjara Ilegal Bupati Langkat

Tersangka Tak Dikerangkeng?

Minggu, 27 Maret 2022 07:30 WIB
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kanan) dan Beka Ulung Hapsara (kiri) menyamapaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Hasil temuan Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, serta mengungkap mengenai adanya keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dalam aktivitas di kerangkeng tersebut. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kanan) dan Beka Ulung Hapsara (kiri) menyamapaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Hasil temuan Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, serta mengungkap mengenai adanya keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dalam aktivitas di kerangkeng tersebut. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

 Sebelumnya 
Temuan LPSK pada akhir Januari 2022, keluarga penghuni kerangkeng dilarang menjenguk selama 3-6 bulan dan tidak boleh menuntut jika penghuni sakit atau meninggal dunia. Informasi itu disampaikan secara tertulis oleh pelaku kepada keluarga korban.

“Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun,” kata Edwin.

Baca juga : KPK Umumkan Eks Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID

Sementara dugaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 19 pelaku tindakan kekerasan di kerangkeng manusia yang terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Republik Indonesia, organisasi massa, serta anggota keluarga Terbit.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, para pelaku biasanya berperan sebagai pengurus kerangkeng manusia. Mulai dari pembina, kepala Lembaga pemasyarakatan, pengawas, serta kepala keamanan.

Baca juga : Bamsoet: PPHN Pemandu Arah Pembangunan Jangka Panjang

“Penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindakan yang sama sebagai alat kontrol,” kata Anam.

Namun, hingga kini polisi baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia ini. Meskipun pihaknya menduga pelakunya lebih dari itu.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.