Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Penjara Ilegal Bupati Langkat
Tersangka Tak Dikerangkeng?
Minggu, 27 Maret 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Temuan LPSK pada akhir Januari 2022, keluarga penghuni kerangkeng dilarang menjenguk selama 3-6 bulan dan tidak boleh menuntut jika penghuni sakit atau meninggal dunia. Informasi itu disampaikan secara tertulis oleh pelaku kepada keluarga korban.
“Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun,” kata Edwin.
Baca juga : KPK Umumkan Eks Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID
Sementara dugaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 19 pelaku tindakan kekerasan di kerangkeng manusia yang terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Republik Indonesia, organisasi massa, serta anggota keluarga Terbit.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, para pelaku biasanya berperan sebagai pengurus kerangkeng manusia. Mulai dari pembina, kepala Lembaga pemasyarakatan, pengawas, serta kepala keamanan.
Baca juga : Bamsoet: PPHN Pemandu Arah Pembangunan Jangka Panjang
“Penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindakan yang sama sebagai alat kontrol,” kata Anam.
Namun, hingga kini polisi baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia ini. Meskipun pihaknya menduga pelakunya lebih dari itu. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya