Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Penjara Ilegal Bupati Langkat
Tersangka Tak Dikerangkeng?
Minggu, 27 Maret 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Berdasarkan pengakuan Dewa yang diterimanya, anak sulung Terbit Rencana Perangin Angin itu mengaku tak tahu menahu soal korban tewas di kerangkeng rumahnya. Bahkan mereka menyebut Dewa dituduh.
“Anak muda yang tidak tahu apa-apa, tidak mengerti apa-apa dituduh begitu bertubi-tubi,” klaimnya.
Sangap mengatakan, polisi hanya mengambil saksi dari orang yang hanya mendengar, bukan melihat. “Kalau yang bersaksi tidak melihat, hanya mendengar itu gak bisa. Kita lihat saja nanti di pengadilan,” tutupnya.
Baca juga : KPK Umumkan Eks Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia dalam kasus kerangkeng ini.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, pihaknya menemukan adanya tindakan menggunduli dan menelanjangi penghuni kerangkeng.
Tak hanya itu, para penghuni juga dipaksa minum air seni sendiri serta mengunyah cabai lalu dibalurkan ke wajah serta kelamin. Bahkan kata Edwin, ada tindakan yang tak bisa disampaikan di depan umum.
Baca juga : Bamsoet: PPHN Pemandu Arah Pembangunan Jangka Panjang
“Baru saat ini, selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui,” ujarnya.
Dia melanjutkan, para korban dieksploitasi untuk bekerja sebagai buruh pabrik dan penyedia pakan ternak milik Terbit.
Namun, tidak seperti buruh lain yang menggunakan sepatu, seragam dan helm. Sebab para penghuni kerangkeng hanya menggunakan celana pendek tanpa alas kaki.
Baca juga : Caleg PPP DPR Naik Bus NasDem
Dugaan TPPO ini ada kaitannya dengan pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng secara paksa. Sebab pelaku menghilangkan kemerdekaan orang secara tidak sah dan lokasi rehabilitasi dinyatakan ilegal dan tidak memenuhi standar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya