Dark/Light Mode

Kasus Penjara Ilegal Bupati Langkat

Tersangka Tak Dikerangkeng?

Minggu, 27 Maret 2022 07:30 WIB
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kanan) dan Beka Ulung Hapsara (kiri) menyamapaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Hasil temuan Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, serta mengungkap mengenai adanya keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dalam aktivitas di kerangkeng tersebut. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kanan) dan Beka Ulung Hapsara (kiri) menyamapaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Hasil temuan Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, serta mengungkap mengenai adanya keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dalam aktivitas di kerangkeng tersebut. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

 Sebelumnya 
Berdasarkan pengakuan Dewa yang diterimanya, anak sulung Terbit Rencana Perangin Angin itu mengaku tak tahu menahu soal korban tewas di kerangkeng rumahnya. Bahkan mereka menyebut Dewa dituduh.

“Anak muda yang tidak tahu apa-apa, tidak mengerti apa-apa dituduh begitu bertubi-tubi,” klaimnya.

Sangap mengatakan, polisi hanya mengambil saksi dari orang yang hanya mendengar, bukan melihat. “Kalau yang bersaksi tidak melihat, hanya mendengar itu gak bisa. Kita lihat saja nanti di pengadilan,” tutupnya.

Baca juga : KPK Umumkan Eks Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia dalam kasus kerangkeng ini.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, pihaknya menemukan adanya tindakan menggunduli dan menelanjangi penghuni kerangkeng.

Tak hanya itu, para penghuni juga dipaksa minum air seni sendiri serta mengunyah cabai lalu dibalurkan ke wajah serta kelamin. Bahkan kata Edwin, ada tindakan yang tak bisa disampaikan di depan umum.

Baca juga : Bamsoet: PPHN Pemandu Arah Pembangunan Jangka Panjang

“Baru saat ini, selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui,” ujarnya.

Dia melanjutkan, para korban dieksploitasi untuk bekerja sebagai buruh pabrik dan penyedia pakan ternak milik Terbit.

Namun, tidak seperti buruh lain yang menggunakan sepatu, seragam dan helm. Sebab para penghuni kerangkeng hanya menggunakan celana pendek tanpa alas kaki.

Baca juga : Caleg PPP DPR Naik Bus NasDem

Dugaan TPPO ini ada kaitannya dengan pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng secara paksa. Sebab pelaku menghilangkan kemerdekaan orang secara tidak sah dan lokasi rehabilitasi dinyatakan ilegal dan tidak memenuhi standar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.