Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hasil Investigasi Kejaksaan Agung

BUMN Dan BUMD Banyak Jadi Korban Mafia Impor

Selasa, 29 Maret 2022 07:30 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Istimewa).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi korban mafia impor. Importir mendatangkan barang dari luar negeri lalu diberi label lokal. Seolah-olah buatan dalam negeri.

PRAKTIK culas ini terendus Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, barang impor yang dilabeli buatan dalam negeri mulai alat kesehatan, alat pertanian, besi dan baja, tekstil hingga garam.

“Hal ini dapat menghambat dan juga mengganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih pada masa pandemi Covid-19,” kata Burhanuddin.

Baca juga : Hasil Laga Persahabatan: Jerman, Belanda Dan Spanyol Menang

Hal ini diketahui dari hasil investigasi Kejagung untuk melindungi produk dalam negeri. Barang-barang impor itu ditemukan di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Digunakan BUMN dan BUMD.

Praktik ini bisa menyebabkan produk dalam negeri tidak dapat bersaing dan berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

Oleh karena itu Kejagung akan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengurangi barang impor itu. “Nanti akan dibentuk tim gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan,” ujarnya.

Baca juga : Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Takut Naikkan Harga Pertamax

Investigasi ini merupakan instruksi Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri agar turut melindungi produk dalam negeri.

Para pimpinan kejaksaan itu diminta melakukan operasi intelijen untuk membongkar praktik ini. “Cari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan instruksi Jaksa Agung.

Diharapkan dengan kejaksaan turun tangan, konsumen tidak tertipu dengan label produk lokal padahal barang impor.

Baca juga : Atasi Kelangkaan, Inkoppas Siap Bantu Salurkan Migor

Instruksi Jaksa Agung dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.