Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Partainya Diputuskan Milik Muchdi

Tommy Jatuh Tertimpa Tangga

Rabu, 30 Maret 2022 06:47 WIB
Tommy Soeharto-Andi Picunang-Muchdi PR. (Foto: Dok Berkarya).
Tommy Soeharto-Andi Picunang-Muchdi PR. (Foto: Dok Berkarya).

RM.id  Rakyat Merdeka - Nasib naas harus diterima putra bungsu Presiden Soeharto; Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Setelah sejumlah asetnya disita negara, kini Partai Berkarya yang didirikannya harus berpindah tangan ke Muchdi Pr. Ibarat pepatah, nasib Pangeran Cendana itu, seperti sudah jatuh tertimpa tangga.

Tragedi pindah tangan Partai Berkarya dari tangan Tommy ke Muchdi Pr diputuskan oleh Mahkamah Agung, Selasa (22/3).

Dikutip dari situs kepaniteraan MA, Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono, serta panitera pengganti Maftuh Effendi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Syamsul Djalal, Muchdi PR, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, terkait kepengurusan Partai Berkarya.

Baca juga : Berkarya Kubu Muchdi PR Fokus Menangkan Pemilu

Dengan demikian, MA mengakui kepengurusan Muchdi Pr ketimbang Tommy. “Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima,” demikian petikan putusan seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, kemarin.

Sekadar informasi, konflik di tubuh Berkarya terjadi sejak Juli 2020. Kala itu, sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang yang melengserkan Tommy dari kursi Ketua Umum. Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen.

Muchdi Pr buru-buru mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kementerian yang dikomandoi oleh Yasonna H. Laoly itu, menyetujuinya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

Baca juga : Ngeri! Peneliti Temukan Mikroplastik Dalam Darah Manusia Untuk Pertama Kalinya

Dalam SK tersebut, Muchdi Pr tercatat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya. Meski dilengserkan, Tommy tetap didapuk jadi Ketua Dewan Pembina.

Tommy tidak terima dengan putusan itu. Dia lalu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu akhirnya dikabulkan pada Februari 2021 silam. Begitu pula di tingkat banding yang memenangkan Tommy.

Tidak hanya urusan partai, di urusan aset, Tommy juga kurang beruntung. Pada April 2021, pemerintah menyita aset Tommy di Taman Mini Indonesia Indah, Gedung Granadi dan vila di kawasan Mega Mendung, Puncak, Bogor.

Baca juga : Puan: Deklarasi Nusa Dua, Untuk Dunia Lebih Baik Bagi Umat Manusia

Tujuh bulan setelahnya, tepatnya di awal November 2021, giliran lahan seluas 124 hektar milik Tommy yang berlokasi di Karawang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyitaan dilakukan karena Tommy mempunyai tunggakan ke pemerintah Rp 2,6 triliun terkait PT Timor Putra Nasional (TPN).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.