Dark/Light Mode

Minyak Curah Dikemas Jadi Premium

Gitu Dong, Polisi Mulai Tangkapin Mafia Migor

Kamis, 31 Maret 2022 07:30 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi staf memberi paparan saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). Jajaran Direskrimsus Polda Banten menangkap tesangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal yang sebagian telah diedarkan tersangka dengan dijual seharga Rp20 ribu per liter. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi staf memberi paparan saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). Jajaran Direskrimsus Polda Banten menangkap tesangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal yang sebagian telah diedarkan tersangka dengan dijual seharga Rp20 ribu per liter. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww).

 Sebelumnya 
Berdasarkan harga pasaran minyak goreng curah di pasaran Rp 14 ribu. Harga itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomot 11 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.

Dari setiap liter minyak curah yang dikemas, tersangka memperoleh keuntungan Rp 6 ribu.

Dalam label kemasan disebut produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A. “Logo halal dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang dipersyaratkan,” kata Shinto.

Baca juga : Minyak Curah Terdistribusi, Harga Sesuai HET, Pedagang Pasar Ucapkan Terima Kasih Ke Kapolri

Polisi menyita barang bukti berupa 1.300 botol minyak goreng merek Laban. Setiap botol berukuran 1 liter minyak goreng. Lalu 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merek Total, ada 530 bal botol kosong ukuran satu liter yang belum diisi minyak dan belum dilabeli. Masing-masing bal itu berisi 60 botol. Serta tiga plastik besar tutup botol warna kuning.

Selanjutnya, satu unit mesin pengisi minyak goreng curah, satu unit mesin press, sebuah pack lembar label Laban, sebuah timbangan digital, tiga unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan tiga mesin pompa.

Kendaraan Mitsubishi L300 Diesel bernomor BE-9405NO yang diduga digunakan mengedarkan minyak goreng juga disita.

Baca juga : Tak Perlu Gembar-Gembor, Tangkap Saja Mafia Migor

AR ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan 10 orang saksi. Termasuk karyawan perusahaannya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Kemudian, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) hurud d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga : Ingrid Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Harga Migor

“Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Kemungkinan ada tersangka baru bisa saja dilakukan oleh kepolisian. Kita lihat fakta-fakta hasil pengembangan perkara dulu ya,” tutup Shinto.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.