Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Minyak Curah Dikemas Jadi Premium
Gitu Dong, Polisi Mulai Tangkapin Mafia Migor
Kamis, 31 Maret 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Berdasarkan harga pasaran minyak goreng curah di pasaran Rp 14 ribu. Harga itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomot 11 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
Dari setiap liter minyak curah yang dikemas, tersangka memperoleh keuntungan Rp 6 ribu.
Dalam label kemasan disebut produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A. “Logo halal dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang dipersyaratkan,” kata Shinto.
Polisi menyita barang bukti berupa 1.300 botol minyak goreng merek Laban. Setiap botol berukuran 1 liter minyak goreng. Lalu 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merek Total, ada 530 bal botol kosong ukuran satu liter yang belum diisi minyak dan belum dilabeli. Masing-masing bal itu berisi 60 botol. Serta tiga plastik besar tutup botol warna kuning.
Selanjutnya, satu unit mesin pengisi minyak goreng curah, satu unit mesin press, sebuah pack lembar label Laban, sebuah timbangan digital, tiga unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan tiga mesin pompa.
Kendaraan Mitsubishi L300 Diesel bernomor BE-9405NO yang diduga digunakan mengedarkan minyak goreng juga disita.
Baca juga : Tak Perlu Gembar-Gembor, Tangkap Saja Mafia Migor
AR ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan 10 orang saksi. Termasuk karyawan perusahaannya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.
Kemudian, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) hurud d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga : Ingrid Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Harga Migor
“Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Kemungkinan ada tersangka baru bisa saja dilakukan oleh kepolisian. Kita lihat fakta-fakta hasil pengembangan perkara dulu ya,” tutup Shinto. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya