Dark/Light Mode

Polri Koordinasi Dengan Imigrasi

Mentor Indra Kenz Diduga Sudah Kabur Ke Luar Negeri

Minggu, 3 April 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Foto: ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa).
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Foto: ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa).

 Sebelumnya 
Penyidik juga berkoordinasi dengan Zenith, salah satu payment gateway yang diduga ada dana Indra Kenz. “Dana sekitar Rp 200 jutaan sudah kami sita,” ujar Whisnu.

Bareskrim terus menelusuri aset-aset Indra Kenz baik dalam negeri maupun di luar negeri. Bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

“Kami masih membutuhkan bantuan PPATK, ada beberapa dana di luar negeri kami masih tracing (pelacakan) mudah-mudahan ini bisa diungkap ke mana saja uang tersebut,” kata Whisnu.

Baca juga : Indra Kenz Umpetin Kripto Rp 58 Miliar Di Luar Negeri

Hingga kini penyidik Bareskrim telah menyita aset Indra Kenz berjumlah Rp 55 miliar. Berupa uang tunai Rp1,1 miliar, enam unit bangunan di Tangerang Selatan Sumatera Utara, jam tangan, mobil Tesla, mobil Ferrari, dan beberapa alat komunikasi.

Aset-aset itu menjadi barang bukti kasus penipuan binary option Binomo. Indra merupakan affiliator Binomo.

Menurut Whisnu, pihaknya tidak berhenti sampai di sini. Apa pun modus Indra Kenz untuk menyembunyikan asetnya, penyidik bakal melacak guna memulihkan kerugian para korban.

Baca juga : KPK Bantah Kolaborasi Dengan Indra Kenz Bikin Video Klip Lagu Antikorupsi

”Semua terdata. Transfer uang, pindahan uang semua ada riwayat digitalnya kami akan bisa ungkap, kami dibantu teman-teman PPATK, OJK, dan BI,” kata Whisnu.

Menurut Kasubdirektorat II Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara, pengalihan aset ke mata uang kripto menjadi tren untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Sebab prosesnya tidak njlimet.

“Aset kripto lebih mudah dipindahkan. Pendapatan memang sedikit, tapi lebih mudah ketimbang perbankan. Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku ini,” kata Chandra.

Baca juga : KPCDI Kolaborasi Dengan Klikdialisis, Permudah Layanan Pasien Cuci Darah

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar.

Terakhir Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengqn ancaman hukuman penjara 4 tahun.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.