Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ibadah Tetap Waspada

Kasus Corona Landai, Bukan Berarti Selesai

Senin, 4 April 2022 07:55 WIB
Umat muslim melaksanan shalat tarawih berjamaah di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Umat muslim melaksanan shalat tarawih berjamaah di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ramadan tahun ini menjadi momen istimewa bagi masyarakat Indonesia. Setelah pada dua bulan suci sebelumnya kegiatan ibadah berjemaah dibatasi, tahun ini Pemerintah melonggarkannya.

Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat memanfaatkan bulan Ramadan ini untuk beribadah sebaik-baiknya. MUI mempersilahkan masyarakat menjalankan aktivitas ibadah berjemaah di masjid.

Sesuai kaidah fiqih atau ketentuan umum dalam Islam, ketika ada kesulitan saat melaksanakan ibadah, dalam hal ini akibat pandemi Covid-19, maka dibolehkan ada dispensasi.

Baca juga : Di Eropa Kasus Covid Naik Lagi, Jangan Sampai Masuk Sini

“Sekarang kondisi sudah menurun, sudah kembali baik dan leluasa. Maka sesuatu yang asalnya ada dispensasi itu balik kepada kondisi normal,” tutur Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam diskusi virtual, kemarin.

Meski ada pelonggaran, aktivitas ibadah berjemaah yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Dalam melaksanakan shalat misalnya, MUI menyarankan jemaah mengenakan masker untuk mencegah penularan virus.

Asrorun mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dalam menjalankan masa pelonggaran ini. Soalnya, seandainya kasus Covid-19 kembali melonjak, maka bisa saja aktivitas ibadah berjemaah kembali dibatasi. Contohnya, puncak pandemi tahun lalu yang akhirnya melahirkan kebijakan pembatasan sosial yang sangat ekstrem.

Baca juga : Indonesia Harus Waspada, Kasus Covid Di Dunia Mulai Merangkak Naik

“Aktivitas sosial keagamaan yang bersifat jamaah kami bolehkan untuk tidak melaksanakannya. Aktivitas ibadah yang berdampak terhadap kerumunan dibatasi semata untuk keselamatan jiwa,” ingatnya.

Terpisah, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir sudah mengeluarkan Surat Edaran no 01/EDR/I.0/E/2022 yang menjadi panduan protokol kesehatan untuk ibadah di bulan Ramadan. Muhammadiyah mengingatkan, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau mushalla pada bulan Ramadan dan Idul Fitri mesti dilakukan dengan pertimbangan penuh kehati-hatian.

“Dengan tetap memperhatikan arahan pimpinan Persyarikatan dan Pemerintah Daerah pada masing-masing tingkatan,” ujar Haedar.

Baca juga : BSI Mobile Tambah Fitur Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Realtime

Salah satu poin dalam SE itu, pengurus masjid/mushalla diminta rutin melakukan pembersihan masjid setelah shalat berjemaah dilaksanakan. Juga, rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian, menyediakan sanitasi air dengan baik termasuk sabun atau hand sanitizer.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.