Dark/Light Mode

Ibadah Tetap Waspada

Kasus Corona Landai, Bukan Berarti Selesai

Senin, 4 April 2022 07:55 WIB
Umat muslim melaksanan shalat tarawih berjamaah di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Umat muslim melaksanan shalat tarawih berjamaah di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

 Sebelumnya 
Pengurus masjid dan mushola juga dianjurkan menjaga sirkulasi udara ruang masjid/mushola dengan cara membuka pintu dan jendela, atau memasang air purifier. Masjid juga tidak dilengkapi dengan karpet, sarung, dan mukena. Serta tidak menggunakan pendingin ruangan alias AC.

Pengurus masjid juga perlu memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Jadi, jemaah yang hadir di masjid hanya jemaah yang sehat.

Berikutnya, jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dan sebagainya tetap dianjurkan salat di rumah.

Baca juga : Di Eropa Kasus Covid Naik Lagi, Jangan Sampai Masuk Sini

“Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5 derajat celcius atau lebih, maka takmir bisa meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah,” tukasnya.

Sementara Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas juga meminta masyarakat tetap memperhatikan prokes selama Ramadan. “Meski telah melandai, namun mari kita tetap menjaga diri dengan terus meningkatkan kesadaran tentang kebersihan dan kesehatan. Ramadan karim, momentum bangkit dari pandemi untuk kemajuan NKRI,” ingat Yaqut, kemarin.

Mantan anggota DPR ini juga menganjurkan umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan shalat tarawih, pengajian, hingga wakaf selama bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan prokes.

Baca juga : Indonesia Harus Waspada, Kasus Covid Di Dunia Mulai Merangkak Naik

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Menag Nomor: SE 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang diterbitkan pada 29 Maret 2022.

Dalam SE itu, Yaqut juga mengingatkan para pengurus dan pengelola masjid atau mushala menunjuk petugas khusus untuk memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada jemaah.

Sementara kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan tetap mengikuti panduan kesehatan.

Baca juga : BSI Mobile Tambah Fitur Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Realtime

Begitu juga dengan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, harus memperhatikan prokes. [JAR/DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.