Dark/Light Mode

24 Jam Awasi Produksi Dan Distribusi

Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng

Senin, 4 April 2022 18:14 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menggelar konferensi pers usai rapat evaluasi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4). (Foto: Divhumas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menggelar konferensi pers usai rapat evaluasi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4). (Foto: Divhumas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar rapat evaluasi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Dari hasil pertemuan tersebut, Sigit memaparkan, Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen dan distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama pak Menperin membentuk satgas gabungan," ujar Sigit dalam konferensi pers usai melakukan evaluasi bersama Menperin di Gedung Mabes Polri.

Baca juga : Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Pastikan Ketersediaan Set Top Box

Dia menuturkan, satgas gabungan ini ditempatkan mulai di level pusat dan di kantor pusat produsen minyak goreng. Khususnya, di beberapa produsen besar. Pengawasan dilakukan melekat selama 24 jam. "Untuk mengawasi proses produksi," imbuh mantan Kabareskrim Polri itu.

Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit berharap, minyak goreng, khususnya jenis curah, dapat terjamin ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi," bebernya.

Baca juga : Kapolri Minta Forkopimda Kawal Proses Distribusi Minyak Curah Agar Tersedia Di Pasar

Di lain sisi, Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

"Di level distributor, baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer, akan kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah. Rekan-rekan intelijen, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," ucap eks Kabareskrim Polri itu.

Segala upaya dan komitmen tersebut, kata Sigit untuk menghindari adanya segelintir permasalahan terkait minyak goreng yang dari hasil evaluasi masih ditemukan.

Baca juga : Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah

Karena itu, menurut Sigit, langkah tersebut diambil untuk menghindari segala bentuk gangguan terkait masalah ketersediaan maupun harga penjualan minyak curah di pasaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.