Dark/Light Mode

Selingkuh, 2 Pegawai KPK Disanksi Dewas

Selasa, 5 April 2022 16:56 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. (Foto: Ist)
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Baca juga : Senin Pekan Depan, KPK Panggil Lagi Andi Arief

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Baca juga : BPIP Mengukuhkan Pengurus Pusat Duta Pancasila Indonesia

Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya. Sanksi sedang tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Baca juga : Puan Makin Wangi

Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.