Dark/Light Mode

Selingkuh, 2 Pegawai KPK Disanksi Dewas

Selasa, 5 April 2022 16:56 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. (Foto: Ist)
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi terhadap dua oknum pegawai komisi antirasuah karena melakukan perselingkuhan. Keduanya, seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut."Iya benar, itu saja ya," ujar Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).

Baca juga : Senin Pekan Depan, KPK Panggil Lagi Andi Arief

Mantan peneliti LIPI ini enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut.

Dalam salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK disebutkan, bahwa perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Baca juga : BPIP Mengukuhkan Pengurus Pusat Duta Pancasila Indonesia

Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi.

Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.