Dark/Light Mode

Pemilu Diundur 2 Tahun

Usul Imin Ditolak Hasto

Jumat, 25 Februari 2022 08:50 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa).
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar agar pemilu diundur dua tahun tak laku. Usulan Cak Imin sapaan akrabnya itu ditolak teman koalisi dan opoisisi.

Salah satu partai yang menolak adalah PDIP. Partai pemenang Pemilu 2019 dan partainya Presiden Jokowi itu, menolak dengan tegas usulan Imin. PDIP menilai, usulan Imin itu nggak punya landasan hukum yang kuat.

“Politik memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi,” tegas Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat diminta tanggapannya soal usulan penundaan pemilu, kemarin.

Baca juga : Perindo: Usulan Cak Imin Tidak Mungkin Terjadi

Hasto lalu menukil sumpah Presiden yang menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan selurus-lurusnya. Atas dasar ketentuan konstitusi itu pula, diatur jelas bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun sekali.

“Dengan demikian, tidak ada sama sekali ruang penundaan Pemilu (2024),” tegas Hasto.

Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi juga berulang kali menegaskan penolakannya terhadap perpanjangan jabatannya atau menunda penyelenggaraan pemilu.

Baca juga : Imin Gegerkan Jagat Politik

Menurut Hasto, periodisasi pemilu lima tahunan membentuk kultur demokrasi, kultur berkorelasi dengan kualitas demokrasi. Dalam hal kultur periodisasi ini diganggu, maka berdampak pada instabilitas politik.

“Jadi, daripada berpikir menunda pemilu (2024), sebaiknya terus melakukan langkah konsolidasi untuk mempersiapkan pemilu (2024),” jelasnya.

Penolakan juga datang dari Partai NasDem. Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate mengatakan, NasDem akan menjadi pengawal konstitusi UUD 45 dan terus berada di garda terdepan dalam mengawal demokrasi Indonesia.

Baca juga : Kasus Pengancaman, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

“Mempertahankan masa jabatan presiden dua periode sesuai dengan UUD telah menjadi keputusan politik dan itu konstitusional,” tegas Johnny, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.