Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lakukan Edukasi, Kemenag Tegaskan Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Selasa, 5 April 2022 21:33 WIB
Fatwa MUI, Vaksinasi Covid tidak batalkan ibadah puasa . (Foto: net)
Fatwa MUI, Vaksinasi Covid tidak batalkan ibadah puasa . (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin  di Jakarta, Selasa (5/4).

"Sedangkan melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Baca juga : Yang Terkena Razia Bakal Divaksin Covid Di Tempat

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. “KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Baca juga : Semakin Banyak Yang Ikut Vaksinasi Booster, Semakin Bagus

Program vaksinasi terus didorong oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. “Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.