Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Mafia BBM jenis solar, yang sudah bikin banyak rakyat kesusahan, kena batunya. Polisi berhasil menangkap 19 orang yang telah menyalahgunakan solar subsidi. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Rasain lu!
Kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat hybrid untuk memastikan penyebab kelangkaan solar subsidi yang terjadi di beberapa daerah, beberapa waktu belakangan. Sejumlah Polda tersambung secara virtual. Selain itu, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati juga menghadiri langsung rapat tersebut.
Dalam konferensi pers, Kapolri mengatakan, disparitas harga antara solar subsidi dengan solar nonsubsidi bikin para pelaku tergiur, hingga nekat menyalahgunakan solar subsidi ke sektor industri. Disparitas harganya lebih dari 2 kali lipat. Harga solar nonsubsidi seperti Dexlite (CN 51) dijual Pertamina sekitar Rp 12.950 - Rp 13.550 per liter. Sedangkan solar subsidi hanya Rp 5.150 per liter.
Baca juga : Mantap, Arema FC Mau Borong Pemain Lagi!
"Kita sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di enam wilayah. Dan, ini akan terus kita lakukan," tegas Sigit.
Dengan penangkapan ini, Sigit berharap, distribusi peruntukan BBM subsidi benar-benar diberikan untuk masyarakat yang disubsidi. Sementara, kebutuhan industri harus disesuaikan dari kuota untuk industri.
"Subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi. Seperti yang sudah disampaikan, seperti transportasi umum, UMKM, kemudian masyarakat-masyarakat yang perlu disubsidi pedagang kaki lima, dan sebagainya," sebutnya.
Baca juga : Jangan Lewatkan Makan Sahur Saat Puasa
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, 19 tersangka yang ditangkap itu, diusut 6 Polda, yakni Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Gorontalo. Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kelangkaan solar di lapangan sempat bikin garuk-garuk kepala, karena berbanding terbalik dengan jumlah kuota yang terus ditambah. Dirut Pertamina, Nicke Widyawati blak-blakan, kuota solar sebenarnya sudah jebol. Hal itu terjadi karena usaha dan ekonomi mulai bergerak kencang seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19.
"Hari ini sudah over quota. Kami sadari ini aktivitas usaha lebih cepat dari yang kami perkirakan," ungkap Nicke, dalam konferensi pers bersama Kapolri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya