Dark/Light Mode

Belum Bisa Ditangkap Polisi

Mafia Migor Selicin Minyak

Selasa, 22 Maret 2022 06:29 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) menjelang puasa dan Lebaran di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/3/2022).  (Foto: Biro HUmas Kemendag).
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) menjelang puasa dan Lebaran di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/3/2022). (Foto: Biro HUmas Kemendag).

RM.id  Rakyat Merdeka - Adanya mafia minyak goreng alias migor sudah terendus lama oleh pemerintah dan polisi. Namun, sampai saat ini, polisi belum mampu menangkapnya. Mafia ini benar-benar licin seperti minyak.

Kecurigaan adanya mafia itu sudah terendus sejak tiga pekan lalu, saat migor kemasan premium, yang harus mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, hilang di pasaran. Saat itu, polisi dan pemerintah gencar melakukan sidak. Hasilnya, beberapa oknum ketahuan melakukan penimbunan.

Baca juga : Beli Biskuit Kokola Raih Hadiah Hingga Miliaran Rupiah

Lalu, pada Kamis (17/3), dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menginfokan, sudah ada calon tersangka.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dan jajaran Kementerian Perdagangan melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dan jajaran Kementerian Perdagangan melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. (Foto: Biro Humas Kemendag).

"Saya akan pastikan mereka ditangkap. Dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21/3). Baik itu yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, yang diekspor ke luar negeri, yang di-repack," ucap Lutfi, setelah mendapat info dari Indrasari, saat itu.

Baca juga : Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Kantongi Calon Tersangka

Namun, seharian kemarin, polisi tak jua mengumumkan tersangka mafia migor itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Satgas Pangan ataupun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus masih melakukan penelusuran. Ia hanya memastikan, polisi akan proaktif mengusut tersangka yang menyebabkan migor langka.

“Ini menjadi atensi pemerintah. Jadi, ketika ada siapa pun yang melakukan tindak pidana, kami pastikan akan kita tindaklanjuti," kata Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Demokrasi Indonesia Menuju Sakaratul Maut

Jadi, kapan mafia itu akan ditangkap? Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika tidak berbicara masalah waktu. Dia hanya menegaskan, ada sanksi pidana bagi yang mencari untung di tengah kelangkaan migor. Ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Helmy mengingatkan, Pasal 29 ayat (1) melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. "Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," ancamnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.