Dark/Light Mode

Pemilu Sesuai Jadwal, Sekjen Ganjarist: Bukti Jokowi Tidak Serakah Jabatan

Minggu, 10 April 2022 20:56 WIB
Presiden Jokowi dan Sekjen Kornas Ganjarist Kris Tjantra. (Foto : Ist)
Presiden Jokowi dan Sekjen Kornas Ganjarist Kris Tjantra. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Pemilu 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024. Ini artinya, wacana penundaan Pemilu, perpanjangan jabatan, dan jabatan 3 periode tutup buku alias berakhir.

Menurut Sekjen Kornas Ganjarist Kris Tjantra, pernyataan ini menunjukkan Presiden Jokowi bukanlah sosok yang serakah pada jabatan.

“Jokowi tak mungkin mau menerima masa jabatan presiden melebihi dari dua periode atau 10 tahun. Ini menunjukkan dia tidak serakah jabatan,” kata Kris Tjantra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4).

Pernyataan Jokowi soal penegasan jadwal pemilu seirama dengan teguran kepada para menterinya yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 dalam sidang kabinet paripurna pada Rabu (6/4) lalu. “Ini menjadi pertanda keras jika presiden menolak masa jabatannya ditambah,” ungkap Kris.

Baca juga : Perindo Apresiasi Pernyataan Tegas Jokowi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kris juga menambahkan, penolakan wacana penundaan Pemilu 2024 dan penolakan penambahan masa jabatan presiden, sebenarnya sudah sering kali diungkap Jokowi dalam berbagai kesempatan dan tidak hanya disampaikan pada sidang kabinet paripurna belum lama ini saja.

“Seingat saya di Istana Merdeka Jakarta pada Senin 2 Desember 2021 lalu, Presiden Jokowi juga sempat menolak jika dirinya kembali dicalonkan sebagai Presiden RI untuk ketiga kalinya. Ada tiga alasan yang disampaikan oleh Jokowi kala itu, ingin menampar mukanya, ingin cari muka dan ingin menjerumuskannya,” tandas Kris.

“Jokowi memang benar-benar serius melakukan penolakan dan tetap menjaga iklim demokrasi,” tegasnya

Loyalis Gubernur Jawa Tengah ini juga sependapat dengan pernyataan Ketua dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) Wiranto saat menemui sejumlah organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada Jumat (8/4) lalu. Untuk menambah masa jabatan presiden lanjut Kris tidaklah mudah mengingat begitu banyak langkah hukum yang harus ditempuh.

Baca juga : Tito: Pak Jokowi Senyum

“Untuk memperpanjang masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode harus melalui amandemen UUD 1945. Selain itu sampai saat ini tidak ada kegiatan apa pun di DPR baik lembaga pemerintah maupun lembaga pemilu yang mengisyaratakan persiapan-persiapan penundaan Pemilu 2024. Pemerintah kini juga tengah fokus melakukan penyehatan ekonomi nasional dalam situasi global yang tidak menguntungkan sehingga wacana menambah masa jabatan presiden sesuatu yang mustahil,” papar Kris.

Seperti diketahui sebelumnya wacana terkait penundaan Pemilu 2024 awalnya disampaikan oleh Menteri investasi Bahlil Lahadalia pada Januari 2022. Saat itu di saluran youtube indikatir politik pada Minggu (9/1), Bahlil meng-claim para pelaku dunia usaha berharap pemilihan president 2024 dimundurkan.

Setelah sempat menghilang sebentar, wacana penundaan Pemilu 2024 kembali muncul dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Bola panas yang dilontarkan oleh Cak Imin itu disetujui juga oleh 3 partai politik yang merupakan koalisi pemerintah. Cak Imin meng-claim, usulan itu hadir usai dirinya bertemu dengan pelaku UMKM, para pengusaha dan analis ekonomi perbankan tentang dampak pandemi dan waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi.

Baca juga : Menhub Pastikan Tidak Ada Penyekatan

Bukan hanya PKB, usulan penundaan pemilu 2024 ini mendapat dukungan dari parpol lain yang memiliki suara di MPR/DPR yakni, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sehingga, total ada empat partai yang mendukung penundaan pemilu. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.